Senin, 20 Juli 2020

KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

A. MAKNA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
1.MAKNA HAK WARGA NEGARA
Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir, bahkan sebelum lahir
Hak asasi berbeda dengan hak warga negara
Hak asasi bersifat universal
Artinya bersifat umum dan tidak terikat dengan status kewarganegaraan seseorang.
Hak warga negara hanya dimiliki oleh warga negara dari negara yang bersangkutan.
Semua hak asasi merupakan hak warga negara
Contoh
Hak hidup merupakan hak asasi sekaligus hak warga negara. Jadi setiap orang memiliki hak untuk hidup.
Hak untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan RI adalah hak WNI. Hal ini tidak berlaku bagi negara asing
Makna kewajiban warga negara
Kewajiban adalah sesuatu yang harus kita lakukan. Jika tidak dilakukan maka akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan ketentuan yg berlaku.
Kewajiban warga negara adalah tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
tugas individu
1. Berikan 2 contoh hak warga negara !
2. Bedakan antara hak asasi dan hak warga negara !
3. Tunjukkan contoh pelaksanaan hak dan kewajiban yang seimbang ! 

MENAPAKI JALAN TERJAL PENEGAKAN HAM DI INDONESIA



A. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia

1. Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (pasal 1 angka (6) UU No 39 Tahun 1999)
2. Bentuk-Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia
a. Diskriminasi, yaitu suatu pembatasan, pelecehan, pengucilan yang lansung maupun tidak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan
b.
Penyiksaan, yaitu suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang.


Berdasarkan sifatnya pelanggaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu
a.
Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia
b.
Pealanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi.
Klasifikasi Hak Asasi Manusia berat menurut UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,

a. Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis dan agama
b.
Kejahatan kemanusiaan, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa : pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan, penganiyaan, penghilangan orang secara paksa dan kejahatan apartheid
1. Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia
a. Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, diantaranya adalah:
1)
Sikap egois atau terlalu mementing diri sendiri.
2)
Rendahnya kesadaran HAM.
3)
Sikap tidak toleran.
b.  Faktor Eksternal, yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, diantaranya sebagai berikut
Penyalahgunaan kekuasaan
Ketidaktegasan aparat penegak hukum
Penyalahgunaan teknologi
Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi

tugas individu 
1. CARILAH BEBERAPA CONTOH PELANGGARAN HAM BERAT YANG PERNAH TERJADI DI INDONESIA.

KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

A. MAKNA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA 1. MAKNA HAK WARGA NEGARA Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap or...