A.
Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
•1.
Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
•Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum
yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum
yang berlaku (pasal 1 angka
(6) UU No 39 Tahun
1999)
2.
Bentuk-Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia
a.
Diskriminasi,
yaitu suatu pembatasan, pelecehan, pengucilan
yang lansung maupun tidak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar
agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik
yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara
individual maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan
b.
Penyiksaan, yaitu suatu perbuatan
yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan
rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang.
•Berdasarkan sifatnya pelanggaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu
a. Pelanggaran
HAM berat, yaitu pelanggaran
HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia
b. Pealanggaran
HAM ringan, yaitu pelanggaran
HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi.
Klasifikasi Hak Asasi Manusia berat menurut UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,
•a. Kejahatan
genosida, yaitu setiap perbuatan
yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis dan
agama
b. Kejahatan
kemanusiaan, yaitu salah satu perbuatan
yang dilakukan sebagai bagian dari serangan
yang meluas atau sistematik
yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa : pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan, penganiyaan, penghilangan
orang secara paksa dan kejahatan
apartheid
1. Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia
a. Faktor
internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran
HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar
HAM, diantaranya adalah:
1) Sikap egois atau terlalu mementing diri sendiri.
2) Rendahnya kesadaran
HAM.
3) Sikap tidak toleran.
b. Faktor Eksternal, yaitu faktor-faktor di
luar diri manusia
yang mendorong seseorang atau sekelompok
orang melakukan pelanggaran
HAM, diantaranya sebagai berikut
– Penyalahgunaan kekuasaan
– Ketidaktegasan aparat penegak hukum
– Penyalahgunaan teknologi
– Kesenjangan sosial dan ekonomi
yang tinggi
tugas individu
•1. CARILAH BEBERAPA CONTOH PELANGGARAN
HAM BERAT YANG PERNAH TERJADI DI INDONESIA.